Buntut Dirinya Di Laporkan Ke Polisi Ketua LSM LPKSM Kresna Kebumen Angkat Bicara



Kebumen, Jurnal1.id- Beredar kabar bahwa Ketua LSM LPKSM Kresna berinisial  (S) Kabupaten Kebumen telah di laporkan oleh sejumlah  Kepala  Sekolah yang ada di Kabupaten Kebumen, Senin, (17/12/2023) yang lalu.

Adapun motif sejumlah kepala sekolah melaporkan Ketua LSM LPKSM Kresna berinisial (S) tersebut sebagai akumulasi keresahan akibat dugaan tindakan intimidasi yang di lakukan oleh ketua LSM tersebut.


Saat di hubungi Jurnal1.id Senin, (25/12/2023) Ketua LSM LPKSM Kresna berinisial S tersebut, mengatakan bahwa benar dirinya telah di laporkan oleh sejumlah kepala sekolah yang ada di kabupaten Kebumen ke Polres Kebumen hari senin yang lalu," ujarnya.


Mereka melaporkan saya dengan tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi saat melaksanakan fungsi kontrol kami sebagai LSM, saya keras dan tegas mengungkap berbagai pungli, maupun dugaan praktek penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sekolah maupun di instansi pemerintah yang berada di Kabupaten Kebumen ini, ya inilah gaya dan style saya " tegasnya.


Kiprah saya bersama lembaga yang saya pimpin ini, memang banyak tidak disukai oleh pejabat, apalagi jika mereka merasa bersalah, terakhir ini saya mengkritisi kebijakan Bupati Kebumen terkait pengadaan bus sekolah, padahal kita ini menganut sistem zonasi jadi tidak perlu di adakan bus sekolah, itu anggaran bus 2 M lebih, sepertinya mereka khususnya kadisdik tidak memahami sistem zonasi, dan anehnya anggaran bus trans kebumen itu dari dinas pendidikan, setelah saya kritik mereka   menyampaikan nanti operasional selanjutnya dari anggaran Dinas Perhubungan,"Ucapnya.


Sementara itu Kadisdik Kabupaten Kebumen Yani Giat Setiawan, saat di konfirmasi terkait laporan tersebut, tidak memberikan jawaban, pesan singkat yang di layangkan redaksi Jurnal1.id belum di respon hingga berita ini di tayangkan.


Terpisah beberapa Kepala Sekolah  yang turut hadir di Polres Kebumen saat memberikan laporan, ketika di konfirmasi sepertinya enggan memberikan keterangan kepada Jurnal1.id, pesan Whatsapp yang di layangkan tidak di respon.


Sedikit informasi di dapat dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Martiono saat di tanya terkait perkembangan laporan para kepsek ke Polres Kebumen dirinya hanya menjawab singkat belum ada info lanjutan, saat di cerca pertanyaan terkait konon kabarnya laporan para kepsek ini atas perintah Kadisdik, Martiono membantah, sepengetahuan saya tidak ada perintah," terangnya.


Atas kasus tersebut, Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat Edi Sutiyo, ikut memberikan tanggapanya,  kepada redaksi Jurnal1.id, Edi melihat apa yang terjadi adalah hal yang lumrah, jika ada seseorang atau lembaga merasa ada dugaan pelanggaran hukum bisa melapor kepada kepolisian, semua sama kedudukannya di mata hukum itu hak para Kepsek," Ujarnya.


Namun demikian apa yang di lakukan oleh ketua LSM tersebut juga tepat karena melaksanakan tupoksinya sebagai sosial kontrol, dan sekolah merupakan badan publik yang keberadaanya menggunakan anggaran negara atau daerah tentu memiliki kewajiban memberikan informasi yang menjadi hak publik sesuai amanat UU No14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


Lebih lanjut Pria yang tergabung di jaringan aktivis nasional ini merinci biasanya LSM, ormas atau wartawan mencari informasi yang berkenaan dengan penggunaan anggaran, berbagai penyimpangan yang terjadi, ini sah- sah saja, selama di laksanakan dengan prosedur dan cara yang benar, semua memegang prinsip kalau didalam hukum itu presumption of innocence ( praduga tidak bersalah) dan bagi wartawan memegang prinsip kode etik jurnalistik, selagi semua hal tersebut ditempuh, saya kira badan publik wajib memberikan pelayanan yang baik, jangan menghindar, jika benar tidak usah takut tinggal disampaikan saja informasi yang diminta, selama informasi tersebut di bolehkan, bukan di kecualikan," ujarnya.


Perlu digarisbawahi jika informasi yang diminta badan publik tidak memberikan, pemohon bisa melakukan gugatan kepada Komisi Informasi  daerah atau pusat, nanti masuk sengketa informasi, banyak contoh kasus sengketa informasi yang dimenangkan pemohon dalam hal ini LSM, ormas atau wartawan  semisal lembaga ICW  menang di sengketa informasi, komisioner Komisi Informasi Pusat memerintahkan beberapa sekolah di jakarta untuk memberikan informasi penggunaan dana BOS yang diminta ICW ini kasus terjadi tahun 2010, itu merupakan satu kasus saja, dan bisa di telusuri jejak digitalnya terkait sengketa informasi,"ungkap Edi.


Jadi tempuh lah cara konstitusional maka, lewat mekanisme hukum dan aturan yang  berlaku, ancaman pidana bagi badan publik yang tidak memberikan informasi kepada pemohon jika pemohon memenangkan gugatan informasi di Komisi Informasi sesuai pasal 52 UU No 14 tahun 2008. (J1)


Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar