Gara- Gara Ditegur Merokok Remaja Nekat Bakar Pontren


Dok Lokasi Pontren Yang Terbakar



Pamulihan, Jurnal1.id- Remaja inisial LA (16) nekat membakar bangunan panggung Yayasan dan  juga merupakan Pesantren Awaliyatul Huda yang beralamat di Dusun Citali RT 01 RW 08 Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang, pada hari Jum’at (5/4) sekitar 16.30 Wib


Dalam keterangannya Kapolres Sumedang melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, diduga pelaku nekat melancarkan aksinya karena kesal ditegur Ustadz merokok disiang bolong disaat Bulan Ramadhan.



“Pelaku melakukan hal tersebut karena kesal sudah ditegur oleh Pak Ustadz karena merokok pada siang hari di Bulan Ramadhan dan melarang pelaku parkir sepeda motor di sekitar Yayasan,” ungkap AKP Maulana Yusuf saat di Konfirmasi.



Pemilik bangunan Saeful Azhar (34), menurut Kasat Reskrim, lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian setempat.


Awalnya peristiwa kebakaran ini diduga karena konsleting listrik, UPTD Damkar Wilayah Tanjungsari menerima laporan Jam 4.50 WIB, tiba dilokasi Jam 5.00 WIB dan selesai pemadaman Jam 07.00 WIB.


Namun karena terjadinya kebakaran ini dinilai janggal, oleh pemilik Yayasan Pesantren, peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata diketahui dari para saksi bahwa peristiwa ini memang sengaja dibakar.



“Akibat kejadian tersebut bangunan Yayasan Awaliyatul Huda terbakar habis. Sehingga korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” kata AKP Maulana Yusuf.


Selang berapa lama setelah kejadian kemudian Pihak Kepolisian manangkap pelaku yang ternyata masih dibawah umur. “Iya sudah tertangkap, pelaku dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat ke-1 KUH Pidana ; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.” ( Ed)


Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar