Ajak Teman Menginap, Sepeda Motornya Disikat




Mura, Jurnal1.id- Satu dari dua terduga pelaku curat berhasil diringkus anggota Polsek Muara Lakitan, minggu (06/12/2020), sekitar pukul 15.00 Wib.

Diketahui identitas tersangka, Yudi Ardiyansah (38) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), sedangkan rekannya berinisial, PA (35), masih dilakukan pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka, Yudi sapaanya ditangkap petugas diduga mencuri motor milik, Ardiansyah (40), di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (16/11/2020).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Joni Jamaris saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, Yudi, saat ini yang tersangka sudah ditahan dipolsek.

"Iya benar, anggota telah meringkus tersangka Yudi, karena diduga terlibat perkara pencurian sepeda motor milik Ardiansyah," kata M Romi didampingi Joni, Minggu (6/12/2020).

Iptu M Romi menjelaskan, tersangka diringkus bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka.


Dengan sigap, anggota langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang ke polsek tanpa melakukan perlawanan.

"Saat diintrogasi lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik, Ardiansyah," papar mantan Kapolsek Megang Sakti ini.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi, Lp/B-/ XI/ 2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tgl 16 Nop 2020.


Dimana perkara pencurian tersebut bermula, saat korban dan PA mendatangi rumah tersangka, Yudi di Desa Sungai Pinang.


Kemudian setelah sampai dirumah tersangka Yudi, korban langsung tidur dirumah tersangka Yudi tersebut.


Namun, sebelum tidur motor korban dimasukan kedalam rumah tersangka Yudi, dan kunci motor korban disimpannya didalam kantong celana korban.


Sekitar, pukul 06.00 Wib, korban terbangun melihat motornya sudah tidak ada lagi ditempat yang diletakkannya tadi malam yakni didalam rumah tersangka.


Sedangkan, tersangka Yudi dan PA tidak berada dirumahnya, kuat dugaan tersangka Yudi dan PA membawa kabur motor korban.


Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan, dengan harapan motor kesayangannya bisa kembali dan tersangka Yudi dan PA bisa ditangkap.


"Dari laporan korban, dan keterangan saksi, maka dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus satu dari dua pelaku, saat ini PA masih dilakukan pengejaran, dan diharapkan untuk menyerahkan diri, sebelum dilakukan tindakan tegas," tegas Kapolsek.

( Hasbi )

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar