SKTM Tidak Berlaku Per 1 April 2024 Bagi Rumah Sakit Tertentu Di Kabupaten Bandung


Dok Jurnal1.id




Cileunyi, Jurnal1 id-  Warga Kabupaten Bandung, yang mengalami penyakit per 1 April 2024 sedikit di buat resah, karena layanan SKTM untuk sementara di tutup, hanya bisa dilayani di rumah sakit tertentu.


Hal ini di alami langsung oleh warga Cileunyi Kulon bernama Dedeh Siti Nurjanah (62) ketika meminta pelayanan kesehatan di Rumah Sakit AMC Cileunyi, ternyata saat menggunakan SKTM yang dikeluarkan desa tidak berlaku, pihak AMC menolak dengan alasan sudah tidak bisa lagi di gunakan di RS AMC, seperti di tuturkan kembali oleh pihak keluarga Pasien  bernama Rudi Supriatna kepada Jurnal1.id Sabtu, (13/ 4/2024).


Pasien sendiri memiliki kartu BPJS  atau Kartu Indonesia Sehat ( KIS) yang sudah tidak aktif lagi, sehingga SKTM menjadi alternatif terakhir,  namun alih- alih bisa digunakan ternyata dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung Per 1 April 2024  SKTM Sudah tidak berlaku lagi.


Terpisah Camat Cileunyi  Akhmad Rifai saat dikonfirmasi terkait ditutupnya layanan SKTM bagi warga yang sakit, membenarkan memang saat ini ditutup dulu penggunaan SKTM bagi warga yang sakit itupun sementara," ungkapnya.


Atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut, tenaga pedamping   PSM Desa Cileunyi Kulon, Sugandi yang biasa memberikan pedampingan bagi warga tidak mampu yang mengalami kendala pelayanan rumah sakit, ikut memberikan tanggapan, dirinya sangat berharap kebijakan ini segera dicabut, dan kembalikan SKTM sebagai hak warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, " abdi mohon bapak Bupati berkenan mendengar keluhan dan keresahan warga miskin," terangnya.


Ditambahkannya, seringkali hal- hal seperti ini kami yang di lapangan kadangkala bingung satu sisi ingin membantu masyarakat namun sisi lain terbentur dengan kebijakan Pemerintah, berharap semua akan kembali normal," pungkasnya. ( Ed)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar