Dok Ir. Sutardio |
Bandung, Jurnal1.id- Salah seorang pegiat dan pemerhati desa Ir. Sutardjo mentasbihkan Desa Cibiru Wetan sebagai Desa Pembelajar. Hal ini dia ungkapkan setelah melihat dan mencermati berbagai praktek baik berdesa yang dilaksanakan di Desa ini.
Desa Cibiruwetan adalah model dan sumber pembelajaran berbagai praktik baik dalam tata kelola pemerintahan dan kewargaan," demikian beliau sampaikan.
Ditambahkannya pula model penguatan PPK dan PNPM terhadap Desa sudah dieskalasi melalui UU Desa. Menerapkan UU Desa menjadi kewajiban saat implementasi kehidupan berdesa saat ini.
Desa Cibiruwetan adalah pelopor yang insyaallah akan menyandang status baru menjadi Desa Pembelajar. Aamiin
Desa Pembelajar adalah status desa yang secara mandiri melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas warganya serta kelembagaannya melalui fasilitasi program pemerintahan desa.
Desa pembelajar adalah upaya pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat melalui kesadaran kolektif warganya untuk mendukung pemerintahan desa sebagai bejana kuasa rakyat.
Desa Pembelajar mendorong kepedulian para pihak di desa, mendorong demokrasi deliberatif, menjadi saluran politik dan aspirasi dalam mewujudkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.
Desa pembelajar adalah upaya mengaktivasi peran kelembagaan desa dalam mewujudkan cita-cita kolektif desa.
Sakola Desa, Swarga Desa, dan komunitas-komunitas adalah praktik baik keterlibatan aktif Pemerintah Desa Cibiruwetan mengelola urusan kewargaan menjadi kekuatan Desa sebagai Bejana kuasa rakyat.
Kuwu Hadian Supriatna, adalah pelopor Desa Pembelajar. Masyarakatnya Cerdas Kinerja Pemerintahan Desa berkualitas dalam tata kelola desa.
Desa Cibiruwetan telah banyak berbagi dan menularkan praktik baik. Baik dalam bentuk kunjungan belajar atau studi banding langsung ke Desa Cibiruwetan atau kegiatan pak Kuwu Hadian pada kesempatan menjadi Narsum di beberapa kabupaten di Indonesia.(Ed)
0 Comments :
Posting Komentar