Sejauh Mana Amanat Konstitusi Terimplementasikan Dalam Keberhasilan Pembangunan Di Kabupaten Bandung


Dok Jurnal1.id


Cinunuk, Jurnal1.id- Dialog pembangunan yang menghadirkan Praktisi, Pengamat serta Aktivis di gelar di RM Ponyo, Cinunuk Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin, (29/4/2024).


Tampil sebagai narasumber, Kades Cibiru Wetan Hadian Supriatna, Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat Edi Sutiyo, Praktisi Hukum H. Sahrial, serta tokoh pendidikan Kabupaten Bandung Imam Syafe'i termasuk Pengamat Kebijakan Publik  Awi Jaya ikut menyampaikan pandangannya dalam diskusi yang mengambil tema"Refleksi Hari Jadi Kabupaten Bandung, Peluang dan Tantangan Dalam Berbagai Prespektif"


Advokat sekaligus praktisi hukum H. Sahrial melihat bahwa dalam refleksi itu harus ada tangisan, apa yang sudah didapat, bagaimana dengan adanya tangisan itu mampu mewujudkan perbaikan, dan merubah sesuatu yang belum tercapai menjadi kenyataan, itu refleksi," ujarnya.


Sementara itu Kades Cibiru Wetan Hadian Supriatna dalam paparanya menyampaikan, bagaimana masyarakat itu  harus kita jadikan subjek bukan objek pembangunan, partisipasi rakyat harus benar benar dijadikan acuan dan kerangka dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan, selain itu menjadi pemimpin itu harus memiliki konsep satu kesatuan antara nilai, sikap dan tindakan, ini yang hilang dari banyak pemimpin," tegasnya.



Sisi lain Hadian melihat saat ini, ada fakta yang terjadi di masyarakat, bahwa memilih pemimpin berdasarkan pemberian, semisal 100 ribu, sehingga ada hal yang tergadai, dan pada akhirnya terpilih pemimpin yang tidak memiliki kapasitas, dan ini realita, seharusnya kita  melihat bagaimana peran serta kontribusinya untuk masyarakat selama ini, apakah sudah banyak berbuat untuk kemajuan masyarakat, dan lebih ironinya orang yang memiliki kemampuan serta banyak kontribusi untuk rakyat, tidak mampu bersaing dalam konstelasi kepemimpinan," tandasnya.


Hal yang menarik saat Edi Sutiyo menyampaikan pendapatnya, bagaimana tugas serta kewenangan pemerintahan daerah yang mengacu kepada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menurutnya, ada dua tugas serta kewenangan yang harus di pikul oleh Kepala Daerah dalam kapasitas sebagai pemimpin pemerintahan di daerah, yakni ada urusan wajib dan urusan bersifat pilihan.


Ditambahkannya, urusan wajib itu merupakan layanan dasar yakni, bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan hak hak masyarakat dan lainnya.


Sekarang kita lihat apakah, pemerintah Kabupaten Bandung sudah melaksanakan hal tersebut dengan baik, bagaimana rakyat miskin tidak lagi terkendala dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, publik bisa menilai sendiri, selain itu kata Edi, dibidang perlindungan masyarakat, ada perda tentang bantuan hukum yaitu, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan ini ada anggarannya, lalu bagaimana masyarakat miskin masih sulit mendapatkan bantuan serta pendampingan hukum secara gratis saat tersandung masalah hukum,   sehingga pasrah ini kenyataan,"urainya.



Narasumber lainnya Imam Syafe'i yang merupakan praktisi pendidikan turut menyoroti bagaimana masih banyak masyarakat yang putus sekolah, karena banyak faktor, ini juga menjadi konsen kita, karena pendidikan bidang sangat penting, semoga di hari Jadi Kabupaten Bandung kali ini, dapat meningkatkan pendidikan masyarakat, agar mampu berprestasi dan bekerja dengan semangat " Bedas"," tegasnya.


Diakhir dialog Awi Jaya dengan mantap menyebutkan, seharusnya pembangunan desa selaras dengan pembangunan Kabupaten Bandung, kalau itu sebuah sistem, tapi ini kan tidak hanya beberapa desa aja yang berhasil, salah satunya desa Cibiru Wetan," tungkasnya. ( 01)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar