Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan Seringkali Syarat Kepentingan Bukan Atas Dasar Kebutuhan Organisasi Semata




Edi Sutiyo: Ketua DPD GAAS Jawa Barat 


Bandung, Jurnal1.id- Karir seseorang ASN atau Pejabat memang perlu mendapatkan perhatian dari unsur Pimpinan atau Kepala Daerah, baik Bupati, Walikota atau Gubernur.


Akan tetapi pergeseran atau reposisi antar pejabat seringkali dilakukan bukan atas dasar kebutuhan, dalam rangka pembinaan organisasi dan karir seseorang yang di nilai berdasarkan kinerja, tapi banyak terjadi karena adanya kepentingan tertentu.


Sebagai contoh pelantikan pejabat dan ASN di berbagai wilayah, dimana banyak mendapatkan sorotan seperti mutasi dan rotasi di Wilayah Jawa Barat seperti Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung dan daerah lainnya ini menimbulkan dugaan adanya motif politik menjelang Pilkada Serentak November 2024 ini.


Terlebih jika mengacu kepada Undang- Undang Nomor 10  Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota khususnya pada pasal 71 ayat 2 yang berbunyi" Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai masa dengan akhir  jabatan  kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."


Jadi jelas ini adalah pedoman bagi Kepala Daerah, apa mungkin seorang Gubernur, Bupati, atau Walikota tidak mengetahui aturan ini, atau sengaja melanggar demi kepentingan tertentu? Sehingga berani melanggar Undang- Undang.


Penggantian bisa dilakukan dengan tiga syarat, yakni, Wafat, Kena Pidana atau Jabatan itu kosong ini yang harus  dipahami, mobilisasi ASN demi suara di Pilkada nanti adalah bentuk ketidakadilan dalam demokrasi, bagaimana dengan partai politik yang tidak ada kadernya sebagai Kepala Daerah, tentu akan menimbulkan keresahan dan keraguan akan berlangsungnya Pilkada yang Jurdil.

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar