Majelis Hakim Putuskan Perkara Gugatan K2BF Terhadap PT ECI Berakhir Damai


Sidang Di PN Bandung



Bandung, Jurnal1.id- Perkara gugatan Koperasi Karyawan Biofarma atas PT ECI yang terigestrasi dengan perkara nomor: 4/Pdt.G/ PN.Bdg  di putuskan berakhir dengan ditandatanganinya" Van Dading" atau Akta Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat.


Hal tersebut di putuskan dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Khusus kelas 1 A Bandung, Kamis, (18/4/2024) diruang utama Pengadilan Negeri Khusus kelas 1 Bandung.


Kedua belah pihak sepakat berdamai dan telah menandatangani akta perdamaian sehari sebelum Sidang di gelar.


Dalam keterangannya Kuasa Hukum Tergugat Lilis Pitriati, SH mengatakan," kami bersyukur perkara yang melilit klien kami berakhir damai, dengan gugatan yang mereka Penggugat Layangkan tentu ini keberhasilan tersendiri serta ke lapangan hati masing- masing pihak baik kami tergugat, walaupun dari awal kami pun dengan bukti- bukti yang ada, kami siap jika sidang berlanjut ke pembuktian," ujarnya.


Namun ini adalah jalan dan keputusan yang terbaik bagi keduabelah pihak, " tambahnya.


Seperti di ketahui pihak Penggugat dalam hal ini Koperasi Karyawan PT Bio Farma menggugat Wan Prestasi atas PT ECI di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Senilai 11 miliar lebih.


Gugatan berawal dari kerjasama pembangunan proyek Grand Mansion Cihanjuang.


Sandrik Pujimaulana, SH, MH Kuasa Hukum Tergugat lainnya mengaminkan hasil ini adalah yang terbaik bagi kedua belah pihak, dan terpenting semua yang berkaitan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir baik sifatnya perdata maupun jika ada hal yang berkaitan dengan dugaan pidana," tandasnya. (Ed)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar