Penggugat Dan Tergugat Sepakat Damai


Sidang Mediasi PN Bandung


Bandung, Jurnal1.id- Gugatan Koperasi Karyawan Bio Farma terhadap PT ECI berakhir damai, kedua belah pihak menyepakati nota perdamaian.

Kesepakatan tersebut terjadi di sidang Mediasi antara Kuasa Hukum Penggugat dengan Kuasa Hukum Tergugat yang berlangsung di Ruang mediasi Pengadilan Negeri Khusus Kelas 1 A  Jalan RE Martadinata Bandung, Selasa (2/4/2023).


Sidang mediasi yang di pimpin Hakim Mediator Sutarjo, SH, MH dihadiri Penasehat Hukum kedua belah pihak.


Seusai sidang mediasi Kuasa Hukum Tergugat PT ECI  lilis Pitriati, SH kepada jurnal1.id mengatakan," Alhamdulilah kita bersyukur akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian mereka Penggugat akhirnya bersedia sepakat dengan kami selaku Tergugat,  ini berkah bulan Ramadhan," ucapnya.


Lebih lanjut kami meminta pihak Penggugat dapat memenuhi kesepakatan yang sudah di tanda tangani hari ini, itu harapannya," ujarnya.


Sebagai informasi dalam ini pihak penggugat menggugat PT ECI untuk membayar senilai 11,1 miliar yang menurut mereka telah melakukan wanprestasi atas kerjasama proyek Green Mansion yang berada di Cihanjuang KBB.


Namun pada akhirnya penggugat mengembalikan modal yang telah di setor oleh PT ECI dan bentuk kerahiman senilai total 800 juta rupiah.


Mediasi sendiri sejatinya berlangsung alot dan panjang, terhitung ada 7 kali sidang mediasi yang di gelar kedua belah pihak, kami lega sekarang," tutur Sandrik Puji Maulana, SH,MH kuasa hukum Tergugat lainnya dari kantor Hukum Lilis Pitriati, SH.  ( Ed)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar