Hutang Tidak Di Bayar Padahal Sudah Buat Surat Perjanjian Akan Dibayar Apa Bisa Dipidana?

 


Bandung, Jurnal1.id- Ditengah masyarakat seringkali kita mendengar istilah wanprestasi atau cidera janji atas Perjanjian yang telah dibuat oleh Para Pihak. Hal tersebut tidak dapat dihindari karena ada nya banyak faktor, semisal ekonomi yang merosot dan lainnya, yang sulit serta ada akibat pihak lain yang kemudian berimplikasi pada pembayaran di salah satu pihak menjadi terganggu.


Cidera janji atau Wamprestasi biasa terjadi karena salah satu Pihak tidak membayar sesuai dengan yang telah diatur dalam Perjanjian. Ketika terjadi wanprestasi, langkah awal yang dilakukan salah satu pihak yang dirugikan adalah memberikan surat Somasi atau teguran, untuk pihak lawan segera membayar tagihan yang dimaksud. Seringkali ada pihak lawan yang tidak menanggapi surat teguran atau menghilang alias kabur (tidak mau menyelesaikan perkara dengan baik) sehingga pihak yang dirugikan harus membawa permasalahan ke Pengadilan. Akan tetapi ada juga pihak yang di tagih kooperatif dan mau menyicil.


Adanya keinginan dan perbuatan pihak lawan yang beritikad baik dan berjanji untuk membayar secara cicilan, tentu membuat pihak yang dirugikan menjadi tenang dan mempunyai harapan atas penyelesaian perkara. Namun apa yang terjadi bila pihak lawan sudah berjanji membayar dan nyatanya tidak ada pembayaran yang dilakukan? Apakah pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan pidana dengan menyatakan hal tersebut sebagai penipuan?


Maka pada prinsipnya harus dilihat apakah pada awal Perjanjian dibuat dilakukan dengan beritikad baik atau tidak. Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan.


Namun demikian bila dapat dibuktikan bahwa pada awal pembuatan Perjanjian Para Pihak telah beritikad baik untuk saling bekerja sama dan nyatanya karena kondisi membuatsalah satu pihak tidak bisa membayar atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut pihak lawan dalam tindak pidana penipuan. Dengan demikian hal tersebut masuk kepada ranah Perdata.


Kantor hukum kami, lilis Pitriati, SH & Partners, memiliki pengalaman dalam melakukan gugatan dan siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang anda hadapi, Segera Hubungi Kami.



Komplek Cibiru Asri Blok C No 17 Cibiru Wetan Kec Cileunyi Kabupaten Bandung

 Telp: 0895707121000

Siap Bantu Ruang Lingkup:


Pidana umum/ Tipikor/ Dll

Cidera janji dan Penagihan Utang

Perpajakan

Perceraian dan Waris

Pembuatan Perjanjian

Sengketa lahan, serta berbagai permasalahan yang bersifat litigasi maupun non litigasi.



Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar