Pembacaan Pledoi Ditunda Dalam Sidang Perkara Dugaan Tipu Gelap, Terdakwa MT Tidak Ditahan Kenapa?


Kuasa Hukum Korban Romeo Benny Hutabarat, SH, MH


Baleendah, Jurnal1.id– Sidang ke-11 kasus dugaan tipu gelap kain celupan dengan terdakwa Miming Theniko (MT), Direktur PT. Buana Intan Gemilang (BIG), yang terjadwal masuk pada tahap pembacaan pledoi untuk perkara No.1062/Pid.B/2022/PN.Bln., ditunda atas dasar pertimbangan Majlis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, tepatnya di ruang Oemar Seno Adji di Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/3/24). 


Diputuskan sidang yang berisikan pembacaan pledoi ini terpaksa ditunda dan akan dilakukan pada minggu depan (Rabu, 20 Maret 2024),”Rabu depan saja ya, ya minggu depan kami akan kasih tanggapan,” kata Penasihat Hukum terdakwa MT, Bahyuni Zaili SH., MH., sambil berjalan mendampingi kliennya di halaman luar di depan PN Bale Bandung menuju kendaraan yang kemudian dinaiki MT.


Secara terpisah, kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, SH., MH., mengatakan bahwa sidang ke-11 hari ini,” ya memang ditunda sidang pledoi hingga minggu depan, alasannya katanya pihak terdakwa belum siap,” ujarnya. 


Romeo ditanya oleh para pewarta perihal masih melenggang bebas terdakwa MT yang tidak ditahan, “ya, inilah terdakwa masih tidak ditahan, kita selaku pihak korban, tentu berharap agar hukum bisa tegak “dengan seadil-adilnya, harapannya nanti putusan juga bisa seadil-adilnya,” pungkasnya. (HS/ Ed)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar