Penggugat Mengakui Data Mereka Hilang



Bandung, Jurnal1.id- Penggugat dalam hal ini Koperasi Karyawan PT Bio Farma ( K2BF) meminta waktu 2 minggu untuk mempersiapkan semua kelengkapan data dan dokumen terkait  Perjanjian Kerjasama dengan tergugat PT ECI yang di gelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, Kamis, (7/3/2024).

Dalam mediasi tersebut hadir Penggugat Pihak K2BF dan Kuasa Hukum Penggugat serta Tergugat PT ECI prinsipal termasuk Kuasa Hukum Tergugat Lilis Pitriati, SH dan Sandrik Puji Maulana, S.H, M.H.


Mediasi di pimpin Hakim Mediator Sutarjo dari Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.


Seusai mediasi saat ditemui Jurnal1.id, Kuasa Hukum Tergugat Lilis Pitriati, S.H menjelaskan dialog tadi cukup panas, hampir 2 jam, pihak penggugat mengakui bahwa beberapa dokumen dan data terkait perjanjian kerjasama dengan klien kami hilang, itu diakui sendiri oleh Ketua K2BF yang baru Hariman Subarta termasuk Kuasa Hukumnya ikut membenarkan, oleh karenanya mereka minta waktu dua minggu untuk bertemu kembali sambil mempersiapkan semua data yang ada terkait Perjanjian Kerjasama," ucapnya.


Hal yang sama juga dikemukakan Kuasa Hukum PT ECI lainnya, Sandrik Puji Maulana, S.H  M.H memang benar hal tersebut, ini juga kami dapat dari klien kami beberapa waktu yang lalu pihak penggugat pernah meminta data serta dokumen terkait Kerjasama tapi hanya lisan itupun lewat telepon dan Whatsapp jelas kami menolak, pihak kami waktu itu meminta penggugat ( K2BF) berkirim surat secara resmi memohon data, dengan alasan data serta dokumen yang ada pada mereka hilang, itu yang kami mau prosedural," tegas Sandrik.


Sebagai informasi sidang mediasi lanjutan akan di gelar pada Kamis, (21/3/2024) yang akan datang.


Sisi lain saat bersamaan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A di demo oleh massa yang mengatasnamakan korban dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.


Kasus ini bermula ketika keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Supendi Muller mengklaim lahan yang ditinggali warga adalah milik mereka. Keluarga Muller mengklaim lahan itu dengan menggunakan Eigendom Verponding.


Massa demo membubarkan diri setelah melakukan pelemparan yang diduga kotoran tinja ke gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.( Ed)

Share on Google Plus

0 Comments :

Posting Komentar